Polsek Kota Agung Bongkar Kasus Curat dan Begal dalam Operasi Cepat, Dua Pelaku Langsung Ditahan.

Admin RedMOL
0

warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan Tanggamus diamankan Polsek Kotaagung. (Dok Polres)

Tanggamus, RedMOL.id — Kepolisian Sektor Kota Agung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi kriminal yang menimpa sebuah warung kelontong itu melibatkan pelaku RAS (31), warga Pekon Terbaya, yang merusak dinding belakang bangunan untuk masuk dan menggasak berbagai barang berharga.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp600 ribu, serta tiga unit telepon seluler. Total kerugian korban ditaksir mendekati Rp14 juta. Pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi, menggunakan alat pengeruk bergigi besi serta sebilah senjata tajam.

Penangkapan RAS dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, setelah polisi menerima informasi warga yang melihat pelaku menawarkan rokok curian. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap H (43), warga Kelurahan Kuripan, yang diduga kuat menadah barang hasil kejahatan tersebut.

Polisi menjerat RAS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara H dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Kota Agung Timur juga mengungkap kasus pembegalan yang dilakukan dua pelaku terhadap seorang petugas kebersihan. Motor dan uang korban berhasil dirampas dalam aksi tersebut, namun respons cepat aparat akhirnya membawa kedua pelaku ke meja hukum.

Serangkaian pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal di kemudian hari.

Penulis : Redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)