Sengketa Lahan Eks HGU PT. TI: Anggota DPRD Tanggamus Zudarwansyah Tegaskan Tanah Milik Negara, Tolak Klaim Adat Sepihak.

Admin RedMOL
0

Ketua Fraksi Gerindra Tanggamus Dorong Pemkab dan APH Bertindak Menyelesaikan Konflik di Lahan Eks PT. TI

Tanggamus, RedMOL.id Polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (TI) kembali memanas dan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Zudarwansyah. Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan aset negara yang kini dimanfaatkan oleh masyarakat setelah berakhirnya kontrak HGU perusahaan.

Menurutnya, penggunaan sementara oleh warga sekitar bukanlah alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik adat. Ia menegaskan bahwa selama masa operasional PT. TI, masyarakat memang pernah melakukan tumpang sari, namun status tanah tetap berada pada negara.

“Tanah itu punya negara! Berhubung kontrak HGU habis, maka sementara ini digunakan oleh masyarakat. Selama dikuasai PT. TI, memang sudah banyak masyarakat setempat yang tumpang sari di sana,” ujar Zudarwansyah, Senin (24/11/2025).

Ia menyayangkan munculnya kelompok yang mengatasnamakan adat Bermarga Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat. Baginya, klaim tersebut tidak memiliki dasar jelas dan berpotensi memicu kekisruhan di masyarakat.

“Buay Belunguh asli di Pekon Kagungan tidak ikut campur, dan sudah menyatakan itu tanah negara,” tegasnya.

Dengan nada lantang ia menolak klaim sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak sembarang pihak dapat menyatakan kepemilikan atas tanah negara karena dapat menimbulkan kekacauan.

“Enggak bisa tanah negara sembarangan diklaim. Bisa kacau balau. Status mereka di sana sepenuhnya numpang. Kalau negara mau pakai, harus angkat kaki semua dari sana,” tambahnya.

Zudarwansyah, atau yang akrab disapa Iwan Talo, mengungkapkan bahwa sejarah mencatat leluhur Marga Buay Belunguh telah menyerahkan tanah itu kepada Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1931. Hingga kini, keturunan asli pesirah Buay Belunguh di Pekon Kagungan tidak pernah menuntut pengembalian lahan tersebut.

“Justru yang jadi pertanyaan, mereka itu dari Buay Belunguh yang mana? Buay Belunguh yang sah itu di Pekon Kagungan,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus itu.

Ia juga menyoroti penggunaan nama belakang "Tanjung Hikhan", yang menurutnya adalah nama dusun di Pekon Umbul Buah. Ia menilai marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan baru berdiri pada 2023 dan tidak memiliki legitimasi sejarah adat setara dengan Buay Belunguh asli yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Mereka baru berdiri tahun 2023. Takutnya cuma jadi alat untuk ambil tanah negara. Perlu diingat, pimpinan adat ada trah, bukan berdasarkan hawa nafsu,” ujarnya.

Terkait pemasangan patok batas wilayah adat oleh Marga Buay Nyata pada Minggu (23/11/2025), Zudarwansyah mendukung langkah tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan untuk mengklaim tanah negara, melainkan memastikan batas wilayah adat berdasarkan wilayah tradisional yang sudah lama diakui.

“Marga Buay Nyata sedang melawan kezholiman. Mereka pasang patok batas wilayah adat untuk memastikan wilayah adatnya, bukan klaim tanah milik adat,” terangnya.

Untuk mencegah konflik terbuka antara kelompok Buay Nyata dan Buay Belunguh Tanjung Hikhan, ia mendesak pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan sebelum situasi memanas.

“Saya takutnya terjadi bentrok antara Buay Nyata dan Tanjung Hikhan. Makanya, pemda dan APH harus segera ambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan itu,” pungkasnya.

Penulis : Astuti
Pimpinan Redasi : S. Prianto

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)