
Tanggamus, RedMOL.ID - Hari ke-9 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025 di Kabupaten Tanggamus menunjukkan pendekatan berbeda: tegas namun tanpa razia tilang. Pada Selasa, 25 November 2025, tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Tanggamus, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Kabupaten Tanggamus menyisir Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung dengan fokus pada penindakan represif melalui teguran tertulis.
Hasilnya, 37 pengendara terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas dan langsung diberikan teguran resmi. Meski tanpa tilang di tempat, penindakan ini tetap menjadi catatan penting bagi para pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi aturan.
Kasat Lantas Polres Tanggamus menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini tetap sama: menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Ia menyebut, pendekatan edukatif dan humanis lebih efektif membangun kesadaran, terutama untuk menekan angka kecelakaan yang kerap dipicu kelalaian pengendara.
“Fokus teguran tertulis hari ini adalah langkah edukatif agar masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Operasi Zebra Krakatau 2025 berlangsung serentak sejak 17 hingga 30 November 2025, dan digelar secara berkelanjutan di titik-titik rawan pelanggaran serta lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi. Satlantas Polres Tanggamus menekankan bahwa kombinasi langkah preemtif, preventif, dan represif akan terus dijalankan.
Dalam penegakan hukum, petugas tetap mengandalkan teguran simpatik, tilang manual, dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sinergi lintas instansi juga menjadi kunci memastikan operasi berjalan efektif dan tujuan utama—yaitu meningkatkan keselamatan pengguna jalan—dapat tercapai secara signifikan.
Dengan pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas, Operasi Zebra Krakatau 2025 di Tanggamus diharapkan mampu memperbaiki disiplin lalu lintas masyarakat tanpa mengabaikan aspek pembinaan dan kesadaran hukum.
Penulis : Ayu Putri
Pimpinan Redaksi : Subur
